Istilah KPK vs POLRI atau Cicak vs Buaya Jilid II muncul pada saat KPK mengklaim kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM yang diusutnya sejak Januari 2012 . Namun, yang sedang marak diperbincangkan pada 2015 ini soal Budi Gunawan dengan Abraham Samad.
Ketua KPK Abraham Samad menyatakan selama ini pihaknya telah mencoba menahan diri terkait Komisaris Jenderal Pol.Budi Gunawan. Hal itu dilakukan ketika Budi diajukan sebagai calon menteri dalam kabinet pemerintahan Jokowi.
Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia belum menetukan langkah terkait ditetapkannya calon Kapolri Budi Gunawan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kombes Pol Rikwanto, Karopenmas Divhumas Mabes Polri, mengaku baru mengetahui penetapan BG sebagai tersangka oleh KPK dari televisi. Pihaknya menunggu surat resmi dari KPK.
"Kami baru mendengar dari televisi, kami menunggu apa yang disampaikan oleh KPK, tunggu lengkapnya," ungkapnya seperti dalam siaran TVOne, Selasa (13/1/2015).
Mabes Polri masih akan berkoordinasi dengan KPK terkait penetapan tersangka BG. Langkah yang akan dilakukan, sambungnya, diserahkan kepada pimpinan Polri.
"Kami terima dulu apa yang menjadi rilis KPK, tentu sesuai ketentuan berlaku apa yang mereka kerjakan," jelasnya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah pada saat menduduki jabatan sebagai Kabiro SDM Polri.
Abraham Samad juga mengungkapkan, sebelumnya Komjen Pol Budi Gunawan pernah dicalonkan sebagai menteri. Namun, KPK memberikan rapor merah kepada Budi Gunawan karena tengah menyelidiki kasus dugaan korupsinya.
Akhirnya, Budi Gunawan pun batal menjadi menteri akibat ditolak oleh KPK. Kali ini, sebelum Budi Gunawan menjadi Kapolri, KPK lebih dulu menetapkan BG sebagai tersangka dugaan korupsi.
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.