Berbicara mengenai masalah pembatasan harga tiket pesawat murah banyak pro dan kontra didalamanya. Menurut menteri perhubungan Ignaus Jonan , beliau memiliki alasan mengeluarkan kebijakan pengaturan tarif batas murah. Tarif batas bawah diatur 40% dari tarif batas atas, sehingga maskapai tidak bisa menjual tiket murah. Jonan tidak ingin maskapai mengabaikan aspek keselamatan karena harga tiket yang dijual terlalu murah.
Menurut Jonan, dirinya tidak akan mengubah kebijakan tersebut, kecuali
ada keputusan yang menyebutkan kebijakan tersebut melanggar ketentuan
seperti persaingan usaha. Jonan menegaskan, kebijakan tersebut murni terkait keselamatan
penerbangan. "Saya nggak urus bisnis. Saya urusi keselamatan dan
pelayanan transportasi," terangnya.
Praktis, kini, masyarakat pengguna penerbangan domestik, sudah tidak
bisa menikmati tiket murah lagi. Pemerintah melarang semua maskapai
penerbangan domestik jor-joran tiket murah. Lha, siapa yang dirugikan?
Wartawan Surabaya Pagi, di Jakarta Umar Satrio, melaporkan.
Selama ini, Batik air, grup Lion, misalnya, pada penerbangan normal,
mematok tarip Rp 560 ribu. Ini untuk kelas ekonomi Surabaya-Jakarta.
Sementara Garuda, juga kelas ekonomi, rute yang sama Rp 1,2 juta.
Business class Rp 3,8 jutam Bisa jadi tak lama lagi, Batik Air memasang
tarip RP 900 ribu dan Garuda Rp 1,6 juta. Semuanya untuk kelas ekonomi.
Sementara kelas business, Garuda bisa menjual Rp 4,2 juta dan Batikair,
Rp 2 juta. Mahalkah tarip tiket sebesar ini. "Masih lebih murah
dibanding tiket di Amerika Serikat," kata Menhub Jonan, di Jakarta,
Kamis kemarin (8/1). Tarif itu pada posisi batas atas.
"Di Amerika, Los Angeles ke Arizona sama persis 1 jam 5 menit, harga
tiket US$ 260-340. Coba bayangkan," tegas Alwi. Dengan menggunakan kurs
dolar AS Rp 12.000, biaya tiket pesawat Los Angeles-Arizona adalah Rp
3,1-4 juta.
Itu sebabnya, berdasarkan pertimbangan keselamatan, biaya operasional
maskapai penerbangan yang mencakup harga perawatan pesawat, bahan bakar,
gaji pegawai, dan aspek lainnya, pemerintah menetapkan tarif batas
bawah tak boleh kurang dari 40% tarif batas atas.
"Anda tahu fuel consumption Boeing 737.800? Itu 32% untuk BBM saja.
Bagaimana maintenance overhaul, hal-hal lain? Termasuk penyusutan
pesawat dan sebagainya," jelas Alwi.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai regulator transportasi baru
mengeluarkan kebijakan pengaturan tarif batas bawah untuk maskapai
penerbangan. Tarif batas bawah dipatok 40% daripada tarif batas atas.
Pertimbangan tarip baru ini, mempertimbangkan faktor keselamatan dan
keamanan selama perjalanan sehingga angkutan udara bisa sampai di tujuan
dengan selamat. Mengingat, dengan tarip baru, maskapai dapat meraih
pendapat yang cukup untuk membiayai keselamatan penerbangan.
"Ini penting karena disampaikan masyarakat. Lebih baik kita nggak
berangkat daripada nggak tiba. Maka safety kita jaga paling depan
sehingga apapun yang ditetapkan dikaitkan dengan safety. Kita nggak
ingin meresikokan nyawa orang," kata Kapuskom Kemenhub J.A. Barata di
Kemenhub, Jakarta, Kamis (8/1/2015).
Sebelum terbit aturan ini, Kemenhub masih membuka pintu bagi maskapai
untuk mengajukan permintaan program tiket promosi yang bisa dijual
dengan harga sangat murah seperti Rp 0.
Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan secara resmi telah
mengeluarkan peraturan tentang penetapan tarif batas atas penumpang
kelas ekonomi untuk angkutan udara berjadwal di dalam negeri.
Peraturannya bernomor 91 Tahun 2014. Peraturan ini merupakan kunci dari
pembatasan penjualan tiket murah, karena Jonan mematok tarif batas bawah
sebesar 40% dari tarif batas atas.
Ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor
51 Tahun 2014 tentang mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan
tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga
berjadwal dalam negeri.
Pada aturan ini ditetapkan sebagai berikut: Pasal 1 Ayat 1. Badan usaha
angkutan udara wajib menetapkan besaran tarif normal; Ayat 2. Tarif
normal sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan tarif jarak terendah
sampai dengan tarif jarak tertinggi; Ayat 3. Tarif normal sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 tidak boleh melebihi tarif jarak tertinggi yang
ditetapkan oleh menteri dan sesuai kelompok pelayanan yang diberikan;
Ayat 4. Badan usaha angkutan udara dalam menetapkan tarif normal
serendah-rendahnya 40% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan
yang diberikan
Peraturan baru ini berlaku untuk semua penerbangan domestik, dan mulai
berlaku sejak ditandatangani pada tanggal 30 Desember 2014. Sedangkan
untuk penerbangan internasional aturan ini tidak berlaku.
"Ketentuan ini mulai berlaku sejak ditandatangani," kata Direktur Lalu
Lintas dan Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, Muhammad
Alwi di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (8/1/2015).
Dengan demikian Pasca terbit aturan baru ini, praktis tidak ada ruang
bagi maskapai domestic yang akan menawarkan tiket murah yang lebih
rendah dari batas bawah. Sebelum terbit aturan ini, Kemenhub masih
membuka pintu bagi maskapai untuk mengajukan permintaan program tiket
promosi yang bisa dijual dengan harga sangat murah seperti Rp 0. n
http://brita.indo.com/2015/01/ini-alasan-menhub-jonan-batasi-harga-tiket-pesawat-murah/
http://www.surabayapagi.com/index.php?read~Tiket-Surabaya-Jakarta,-Bisa-Rp-1,6-Juta;166a3e7c8c1687aa2f79b27d6158561769c7e58a695614304006975d40bf00db
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.