1. Tata pemerintahan yang berwawasan ke
depan (visionary)
Semua kegiatan pemerintah di
berbagai bidang seharusnya didasarkan pada visi dan misi yang jelas disertai
strategi implementasi yang tepat sasaran.
2. Tata pemerintahan yang bersifat terbuka
(openness and transparency)
Wujud nyata prinsip tersebut antara
lain dapat dilihat apabila masyarakat mempunyai kemudahan untuk mengetahui
serta memperoleh data dan informasi tentang kebijakan, program, dan kegiatan
aparatur pemerintah, baik yang dilaksanakan di tingkat pusat maupun daerah.
3. Tata pemerintahan yang mendorong
partisipasi masyarakat (participation)
Masyarakat yang berkepentingan ikut serta dalam proses
perumusan dan/atau pengambilan keputusan atas kebijakan publik yang
diperuntukkan bagi masyarakat.
4. Tata pemerintahan yang bertanggung
jawab/ bertanggung gugat (accountability)
Instansi
pemerintah dan para aparaturnya harus dapat mempertanggungjawabkan pelaksanaan
kewenangan yang diberikan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Demikian halnya
dengan kebijakan, program, dan kegiatan yang dilakukannya.
5. Tata pemerintahan yang menjunjung
supremasi hukum (rule of law)
Wujud nyata prinsip ini mencakup
upaya penuntasan kasus KKN dan pelanggaran HAM, peningkatan kesadaran HAM,
peningkatan kesadaran hukum, serta pengembangan budaya hukum. Upaya-upaya
tersebut dilakukan dengan menggunakan aturan dan prosedur yang terbuka dan
jelas, serta tidak tunduk pada manipulasi politik.
6. Tata pemerintahan yang demokratis dan
berorientasi pada konsensus (democracy)
Perumusan kebijakan pembangunan baik di pusat maupun
daerah dilakukan melalui mekanisme demokrasi, dan tidak ditentukan sendiri oleh
eksekutif. Keputusan-keputusan yang diambil antara lembaga eksekutif dan
legislatif harus didasarkan pada konsensus agar setiap kebijakan publik yang
diambil benar-benar merupakan keputusan bersama.
7. Tata pemerintahan yang berdasarkan profesionalitas
dan kompetensi (profesionalism and competency)
Wujud nyata dari prinsip profesionalisme dan kompetensi
dapat dilihat dari upaya penilaian kebutuhan dan evaluasi yang dilakukan
terhadap tingkat kemampuan dan profesionalisme sumber daya manusia yang ada,
dan dari upaya perbaikan atau peningkatan kualitas sumber daya manusia.
8. Tata pemerintahan yang cepat tanggap (responsiveness)
Aparat pemerintahan harus cepat
tanggap terhadap perubahan situasi/kondisi mengakomodasi aspirasi masyarakat,
serta mengambil prakarsa untuk mengatasi berbagai masalah yang dihadapi
masyarakat.
9. Tata pemerintahan yang menggunakan
struktur dan sumber daya secara efisien dan efektif (efficiency and
effectiveness)
Pemerintah baik pusat maupun daerah
dari waktu ke waktu harus selalu menilai dukungan struktur yang ada, melakukan
perbaikan struktural sesuai dengan tuntutan perubahan seperti menyusun kembali
struktur kelembagaan secara keseluruhan, menyusun jabatan dan fungsi yang
lebih tepat, serta selalu berupaya mencapai hasil yang optimal dengan
memanfaatkan dana dan sumber daya lainnya yang tersedia secara efisien dan
efektif.
10. Tata pemerintahan yang
terdesentralisasi (decentralizations)
Pendelegasian
tugas dan kewenangan pusat kepada semua tingkatan aparat sehingga dapat
mempercepat proses pengambilan keputusan, serta memberikan keleluasaan yang
cukup untuk mengelola pelayanan publik dan menyukseskan pembangunan di pusat
maupun di daerah.
11. Tata pemerintahan yang mendorong
kemitraan dengan dunia usaha swasta dan masyarakat (private sector and civil
society)
Pembangunan masyarakat madani
melalui peningkatan peran serta masyarakat dan sektor swasta harus diberdayakan
melalui pembentukan kerjasama atau kemitraan antara pemerintah, swasta, dan
masyarakat. Hambatan birokrasi yang menjadi rintangan terbentuknya kemitraan
yang setara harus segera diatasi dengan perbaikan sistem pelayanan kepada
masyarakat dan sektor swasta serta penyelenggaraan pelayanan terpadu.
12. Tata pemerintahan yang
memiliki komitmen pada pengurangan kesenjangan (commitment to reduce inequality)
Pengurangan
kesenjangan dalam berbagai bidang baik antara pusat dan daerah maupun
antardaerah secara adil dan proporsional merupakan wujud nyata prinsip
pengurangan kesenjangan. Hal ini juga mencakup upaya menciptakan kesetaraan
dalam hukum (equity of the law) serta mereduksi berbagai perlakuan
diskriminatif yang menciptakan kesenjangan antara laki-laki dan perempuan dalam
kehidupan bermasyarakat.
13. Tata pemerintahan yang memiliki komitmen pada
lingkungan hidup (commitment to environmental protection)
Daya dukung lingkungan semakin
menurun akibat pemanfaatan yang tidak terkendali. Kewajiban penyusunan analisis
mengenai dampak lingkungan secara konsekuen, penegakan hukum lingkungan secara
konsisten, pengaktifan lembaga-lembaga pengendali dampak lingkungan, serta
pengelolaan sumber daya alam secara lestari merupakan contoh perwujudan
komitmen pada lingkungan hidup.
14. Tata pemerintahan yang
memiliki komitmen pada pasar (commitment to fair market)
Pengalaman telah membuktikan bahwa
campur tangan pemerintah dalam kegiatan ekonomi seringkali berlebihan sehingga
akhirnya membebani anggaran belanja dan bahkan merusak pasar. Upaya pengaitan
kegiatan ekonomi masyarakat dengan pasar baik di dalam daerah maupun
antardaerah merupakan contoh wujud nyata komitmen pada pasar.
Prinsip tata pemerintahan yang baik
1. Partisipasi
Mendorong
Setiap Warga Untuk Mempergunakan Hak Dalam Menyampaikan Pendapat Dalam Proses
Pengambilan Keputusan, Yang Menyangkut Kepentingan Masyarakat Baik Secara
Langsung Maupun Tidak Langsung.
2. Penegakkan Hukum
Mewujudkan
Adanya Penegakkan Hukum Yang Adil Bagi Semua Pihak Tanpa Pengecualian,
Menjunjung Tinggi Ham Dan Memperhatikan Nilai-Nilai Yang Hidup Dalam
Masyarakat.
3. Transparansi
Menciptakan
Kepercayaan Timbal Balik Antara Pemerintah Dan Masyarakat Melalui Penyediaan
Informasi Dan Menjamin Kemudahan Di Dalam Memperoleh Informasi Yang Akurat Dan
Memadai
4. Kesetaraan
Memberi
Peluang Yang Sama Bagi Setiap Anggota Masyarakat Untuk Meningkatkan
Kesejahteraan-Nya.
5. Daya Tanggap
Meningkatkan
Kepekaan Para Penyelenggara Pemerintah Terhadap Aspirasi Masyarakat Tanpa
Terkecuali.
6. Wawasan Ke Depan
Membangun
Daerah Berdasarkan Visi Dan Strategi Yang Jelas Dan Mengikutsertakan Warga
Dalam Seluruh Proses Pembangunan, Sehingga Warga Merasa Memiliki Dan Ikut
Bertanggung Jawab Terhadap Kemajuan Daerahnya.
7. Akuntabilitas
Meningkatkan
Akuntabilitas Para Pengambil Keputusan Dalam Segala Bidang Yang Menyangkut
Kepentingan Masyarakat.
8. Pengawasan
Meningkatkan
Daya Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Pemerintah Dan Pembangunan Dengan
Mengusahakan Keterlibatan Swasta Dan Masyarakat Luas.
9. Efisiensi Dan Efektifitas
Menjamin
Terselenggaranya Pelayanan Kepada Masyarakat Dengan Menggunakan Sumber Daya
Yang Tersedia Secara Optimal Dan Bertanggung Jawab.
10. Profesionalisme
Meningkatkan
Kemampuan Dan Moral Penyelenggara Pemerintahan Agar Mampu Memberi Pelayanan
Yang Mudah, Cepat, Tepat Dengan Biaya Yang Terjangkau.
DAFTAR
PUSTAKA
0 komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.